Pengertian Legalisasi
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.



Dasar Hukum Legalisasi
Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.


Penerjemahan dan Legalisasi
Penerjemahan (resmi/tersumpah) seringkali menjadi prasyarat untuk legalisasi dokumen, khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, mukim, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia.


Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri


Express (3 hari kerja) Reguler (8 hari kerja)
Rp. 350.000 Rp. 250.000

Legalisasi Dokumen oleh Notaris


Biaya Legalisasi Notaris Waktu
Rp. 100.000 2 hari kerja

Catatan:

Saat ini hampir seluruh Kedutaan Besar Negara Eropa menerapkan kebijakan double authentication, artinya bukan hanya dokumen terjemahan saja yang dilegalisasi, tapi juga dokumen aslinya.


Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami.

Photo-1

Legalisasi di Kedutaan Besar


Kedutaan Biaya Keterangan
Arab Saudi Rp. 400.000 -
Aljazair Rp. 150.000 -
Amerika Serikat Rp. 150.000 -
Austria Rp. 500.000 -
Belanda Rp. 550.000 -
Belgia Rp. 400.000 -
Italia Rp. 500.000 -
Jerman Rp. 450.000 -
Malaysia Rp. 150.000 -
Oman Rp. 550.000 -
Perancis Rp. 450.000 -
Qatar Rp. 250.000 -
RRC Rp. 500.000-850.000 -
Singapura Rp. 250.000 -
Spanyol Rp. 700.000 -
Taiwan Rp. 300.000 -
Uni Emirat Arab Rp. 500.000 -