Jasa Legalisir Ijazah di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (DIKTI) dan DIKBUD

Kami menyediakan jasa legalisir ijazah di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (DIKTI) untuk ijazah perguruan tinggi dan DIKBUD untuk ijazah SLTA ke bawah.

Dokumen yang diperlukan::

  • Ijazah & transkrip nilai asli
  • Fotokopi ijazah & transkrip yang sudah dilegalisir kampus/sekolah
  • Fotokopi KTP dan/atau Fotokopi Paspor

  • Waktu pengerjaan:
    4 hari kerja.

    Biaya:
    Rp. 500.000.

    Mohon diingat bahwa kami hanya membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen. Kewenangan mengesahkan dan menandatangani tetap ada pada pejabat yang berwenang. Bisa jadi proses legalisasi memakan waktu lebih lama karena berbagai sebab, misalnya pejabat yang berwenang sedang dinas luar atau berhalangan karena sebab apapun yang di luar kemampuan kami.

    Contoh legalisir dikti