Jasa Legalisasi Kedutaan Belgia

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Belanda/ Inggris/Prancis (tergantung permintaan dari pihak Belgia). Mayoritas bahasa Belanda.
  • 2. Usia dokumen tidak lewat 6 bulan sejak tanggal penerbitan dokumen. Dokumen yang sudah lewat 6 bulan harus dilegalisir ulang oleh dinas/lembaga penerbit dokumen.
  • 3. Asli/fotokopi dokumen asli dan terjemahannya dilegalisasi apostille di Kemenkumham.

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Legalisasi Apostille Kemenkumham: 7 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan tersumpah Inggris: Rp. 60.000
  • Terjemahan tersumpah Belanda: Rp. 500.000
  • Terjemahan tersumpah Prancis: Rp. 500.000
  • Legalisasi Apostille Kemenkumham: Rp. 500.000
Contoh jasa legalisasi kedutaan Belgia/Belgium